Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan Mantan Kades Iskandar PA, Akan Jalani Sidang Korupsi di PN Tipikor Medan

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP) dan mantan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA (kakak kandung TRP), akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, pada Senin (3/2/2025) bulan depan.

topmetro.news – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP) dan mantan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA (kakak kandung TRP), akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, pada Senin (3/2/2025) bulan depan.

Berdasarkan data dari website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, persidangan kasus dugaan korupsi/grativikasi kakak beradik ini telah terdaftar di PN Tipikor pada pada tanggal 13 Januari 2025 serta Nomor Surat Pelimpahan : 01/TUT.01.03/24/01/2025, dengan Nomor Perkara : 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Selasa, 18 Januari 2022. Saat itu, komisi anti rasuah tersebut sudah menetapkan Terbit sebagai tersangka penerima suap.

Mantan Bupati Langkat periode 2019-2024, tersebut, resmi memakai rompi tahanan dan barang bukti uang seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

KPK melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA, serta empat orang pihak swasta Marcos Surya Adi, Suhandra Citra, Isfi Syahfitra dan Muara Perangin-angin.

Dalam kasus tersebut, empat orang lainnya, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra, diketahui merupakan orang kepercayaan Terbit.

Dalam perkara tersebut, awalnya Terbit divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Selain itu, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman kepada kakak kandung Terbit, Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi dengan hukuman 7 tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kemudian, Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada orang kepercayaan Terbit lainnya, Shuhandra dan Isfi Syafitradan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, setelah melalui proses banding dan kasasi, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengkorting hukuman Terbit Rencana PA menjatuhkan pidana dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsidair 5 bulan. Hakim banding juga menjatuhkan pidana kepada Iskandar Peranginangin dengan penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsidair 5 bulan

Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pakpahan dengan anggota Gunawan Gusmo, Margareta Setyaningsih, dan Hotma Marbun. Alasan majelis menyunat hukuman karena menyesuaikan dengan hukuman pelaku lain, yaitu, Muara Peranginangin dihukum selama 2,5 tahun penjara. Marcos Surya Abadi dihukum selama 7,5 tahun penjara. Suhanda Citra dihukum selama 5 tahun dan Isfi Syahfitra dihukum selama 5 tahun penjara.

Namun, KPK akhirnya menetapkan Terbit Rencana PA dan Iskandar kembali sebagai tersangka grativikasi dan akan menyidangkan di PN Tipikor Medan pada Hari Senin (03/2/2025) mendatang.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment